Albert Kuhon: Klien Kami Beli Tanah bersama Cara Baik lagi Prosedur yang Benar

Albert Kuhon: Klien Kami Beli Tanah bersama Cara Baik lagi Prosedur yang Benar Albert Kuhon: Klien Kami Beli Tanah bersama Cara Baik lagi Prosedur yang Benar

Surabaya – Perkara sengketa lahan atau tanah, seringkali bukan soal menang-kalah melainkan masalah rasa keadilan lagi kepastian hukum. Dalam berjibun kasus, ketika berhadapan beserta mafia tanah, bukan mustahil pembeli yang beritikad baik, yang mendapatkan tanah terkemuka melampaui reaksi lagi prosedur yang sungguh, justru kehilangan.

Kasus ini dialami sebab wanita berinisial WH. WH sama atas pembeli yang beritikad tidak bohong, yang mendapatkan tanah bersertifikat SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang awal tahun 2022 diubah sebab pihak BPN Surabaya I selaku SHGB No 4157/Lontar. Kata Prada Kalikendal dicoret atas diganti atas Lontar yang berlaku s/d 24 Februari 2042 terhormat melampaui operasi atas prosedur yang adil bertimbal peraturan perundangan.

Juru Bicara WH, Albert Kuhon menegaskan lahan atau tanah itu dibeli secara sah mengenai pengembang perumahan adapun sudah dikenal berlebihan pihak, yakni PT Darmo Permai, dalam pertengahan dekade 1990-an.

Tetapi, muncul pernyataan perbalahanal yang dilayangkan seorang advokat cukup senior terkait sengketa lahan tersebut. Advokat itu menuding pemilik tahan telah melakukan upaya kekencangan dengan mengerahkan massa hingga menyebabkan seorang advokat Surabaya meninggal dunia.

“Dia ngoceh seenaknya, tanpa meneliti dulu maluput yang dia ulas. Sayang banget, advokat kondang kok ngomong sembarangan,” ujar Albert.

Padahal, pencoretan itu dilakukan pihak BPN justru buat mempersuka membantui kekeliruan penggunaan nama ‘Pradahkalikendal’ nan diturunkan dari sertifikat induk milik PT Darmo Permai.

“Mungkin itu sebabnya terjadi pencoretan nama ‘Pradahkalikendal’ atas sejumlah sertifikat akan diperbarui, lagi diganti beserta lokasi kelurahan akan lebih tepat,” kata Albert.

“Supaya lebih pasti, sila dipertanyaankan kedalam pihak BPN Surabaya I yang melakukan pencoretan,” ucap dia melanjutkan.

Albert kemudian menjelaskan, WH mengulak lahan seluas 6.835 meter persegi atas PT Darmo Permai lagi melakukan perikatan berdasarkan Akta Jual Beli No. 197-03 DKP 95 tertarafl 24 Juni 1995. Sebagai pembeli, kliennya mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2103/Pradahkalikendal seluas 6.835 m2 tertarafl 21 September 1994 yang merupakan pecahan atas sertifikat induk SHGB No.79/Pradahkalikendal yang semula atas nama PT Darmo Permai.

SHGB No. 2103/Pradahkalikendal terkemuka diperpanjang di tahun 2002 dan berganti buku menjadi SHGB No 4157/Pradahkalikendal yang berlaku sampai jenjangl 24 Februari 2022. Pada perpanjangan kedua di awal tahun 2022, SHGB No 4157/Pradahkalikendal diubah akibat pihak BPN Surbaya I menjadi SHGB No 4157/Lontar (kata Prada Kalikendal dicoret dan diganti demi Lontar) yang berlaku s/d 24 Februari 2042.

Sejak mengecer tanah lagi mendapatkan SHGB No. 2103/Pradahkalikendal yang sekarang memerankan sertifikat Hak Guna Bangunan no 4157/Lontar, sampai sekarang, pihak Widowati Hartono selama 27 tahun menguasai secara fisik lahan tersebut lagi membayar Pajak Bumi & Bangunannya secara terus menerus.

Mulai tahun 1999, dalam lokasi itu sudah terpasang pagar pembatas bahwa dibuat atas perintah pihak WH bersama biayanya dibayar bersama pihak Widowati. Penawaran pembuatan pagar diajukan tarafl 16 April 1999 bersama PT Surya Agung Pratama (Kontraktor) bersama pihak PT Darmo Permai kepada WH.

Belakangan, muncul gugatan dariakan MH melantasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggugat Lurah Lontar dempet Kecamatan Sambikerep. Putusan PTUN No 280/PTUN/2015/PTUN.Sby terlevell 21 Januari 2016 mewajibkan Lurah Lontar menerbitkan surat-surat akan diminta Mulya Hadi. Yakni Surat Kebetulan Tanah (SKT), Sporadik, Surat Kebetulan Penguasaan Tanah, Peta Lokasi, Sket Lokasi, dan Surat Kebetulan Tanah tidak jauh didalam sengketa.

Surat-surat yang diterbitkan oleh Lurah Lontar digunakan MH sebagai bukti, seakan-akan tanah yang dimiliki WH adalah tanah miliknya. Antara lain pihak MH mengiklankan penjualan tanah terkandung, melakukan transaksi penjualan tanah atas pihak-pihak lain (atas Stefanus Sulayman).

Kasus ini sudah diputuskan sama PN Surabaya beserta putusan Nomor 16 /Pdt.G/2021 /PN Sby. Pun kasus beserta PT Bina Mobira doang telah diputus terdalam Putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Sda).

Sebelumnya MH juga suah terlibat jual-beli tanah lewat pihak-pihak lain. Perkara ini juga sudah diputus terdalam Putusan Nomor 558/PID/2016/ PT SBY.

Dalam gugatan tanah milik WH, pihak MH dimenangkan melampaui putusan Pengadilan Negeri Surabaya kedalam perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN Sby. Lalu putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur akan menguatkan putusan PN Surabaya, akan jelas melukai rasa keadilan.

“Sekarang kita tetapi berharap, pihak Mahkamah Agung memeriksa kembali bersama mengadili sendiri perkara itu. Bukan sekadar melihat penerapan hukum sebab hakim-hakim di tingkat sebelumnya,” kata Albert.

Sementara soal bentrok fisik, Albert terus mengungkapkan kronologis awal dari kasus ini. Menurut dia, kejadian melangsungkan Widowati paham bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bertaktik merebut tanahnya.

Hal itu makin benar keberadaan ketika tanggal 8 April 2021 pihak MH nan mengaku jadi ahli waris pemilik tanah, mendaftarkan gugatan hadapan Pengadilan Negeri Surabaya perkara No. 374/Pdt.G/2021/PN Sby, demi Widowati selaku Tergugat lagi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I selaku Turut Tergugat.

MH mengklaim bahwa lahan 6.850 meter persegi bahwa telah bersertifikat HGB milik WH adalah bagian atau pecahan dengan tanah 10.000 M2 bekas Milik Adat berdasarkan Surat Kebeningan Tanah No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tertanggal 26 Maret 2021. Kemudian menuduh Widowati merebut atau mendaku merampas tanah tercatat lagi meminta ganti rugi Rp3 miliar.

Pada pertengahan 2021, pihak WH membawa diterima sebuah kontainer ke pekarangannya. Beberapa hari kemudian, sekitar 50 orang utusan pihak MH secara paksa mediterimakan kontainer nan berukuran pas ke lahan milik WH.

Akibatnya, sekitar dua minggu langsung, skalal 9 Juli 2021 pihak WH mengeluarkan kontainer itu maka meletakkannya pada median jalan pada seberang lahan tersebut.

Pengeluaran kontainer itu diiringi keributan fisik antara orang-orang utusan MH bersama pihak WH. Pengacara pihak MH, Lim Tjie Tjiong, hadir dari lokasi selanjutnya ikut terpukul ekstra dalam bentrokan fisik 9 Juli 2021 itu. Belakangan, pengacara itu meninggal karena terpapar Covid 19.

“….kuasa hukum MH nan meningal dunia efek pukulan ketika melerai penganiyaan ahli waris lagi terpapar Covid-19,” tulis pengurus menyimpang satu ormas kedalam surat tertataranl tataranl 28 Desember 2021 nan mengaku sebagai kuasa hukum MH.

Yohanes Dipa yang menggantikan pengacara Lim Tjie Tjiong, menjelaskan terdalam sidang pengadilan bahwa pendahulunya meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

Albert menyatakan, ormas tersebut maupun pengacara MH lainnya, sering menggunakan narasi yang mengundang belas kasih masyarakat kedengan pihaknya. Omongan mereka dikutip sebab khilaf seorang pengacara yang belakangan ini mendadak kondang, lampau advokat yang belakangan itu terus menuturkan hal keliru kedengan pihak lain.

“Padahal ini sama bersama mamenyimpang hukum, adapun sebetulnya menadapunkut rasa keadilan berikut kepastian hukum. Bukan sekadar meneruskan omongan orng lain berikut menyimpulkan sendiri suatu kejdian berdasarkan cerita sepihak,” ujar Albert menanggapi penuturan advokat adapun belakangan terkenal. (*)